Dalam Bab I Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebut Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Seorang guru harus memiliki profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya. Profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dengan penghargaan dan posisi guru tersebut, negara telah menempatkan guru sebagai sosok tenaga profesional yang mendapatkan penghormatan dan penghargaan yang sangat tinggi. Oleh sebab itu, para guru harus menjadi semangat dan motivasi untuk selalu meningkatkan kompetensinya agar tetap mampu menjaga predikat sebagai seorang yang profesional. Setiap tahunnya, pada tanggal 25 November kita memperingati Hari Guru Nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan pedoman Kementerian dalam memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2020. Pedoman ini ditetapkan pemerintah dengan tujuan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 tidak kehilangan makna, semangat, dan kekhidmatan. Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 akan berlangsung pada 25 November 2020 dengan tema Bangkitkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar. Kemendikbud telah mengimbau agar semua elemen pemerintahan, baik dari Instansi Pusat, Instansi Daerah, Satuan Pendidikan, maupun Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan Hari Guru Nasional Tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 seorang guru harus mampu membangkitkan semangat untuk belajar terutama bagi para peserta didik agar dapat terwujud merdeka dalam belajar. Kita mengetahui bahwa Merdeka Belajar adalah program kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Anwar Makarim. Esensi dari kemerdekaan berfikir harus didahului oleh para guru sebelum mereka mengajarkannya kepada peserta didik. Dalam kompetensi guru di level apapun tanpa ada proses penerjemahan dari kompetensi dasar dan kurikulum yang ada, maka tidak akan pernah ada pembelajaran yang terjadi. Pada konsep ini, sistem pengajaran juga akan berubah dari awalnya bernuansa dalam kelas menjadi di luar kelas. Nuansa pembelajaran diharapkan akan menjadi lebih nyaman karena peserta didik dapat berdiskusi lebih dengan guru, belajar dengan outing class, dan tidak hanya mendengarkan penjelasan dari guru, tetapi lebih membentuk karakter peserta didik menjadi berani, mandiri, cerdik dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi, dan tidak hanya mengandalkan sistem ranking semata. Menurut survei, hal tersebut hanya meresahkan anak dan orang tua saja karena sebenarnya setiap anak memiliki kecerdasan di bidangnya masing-masing. Peserta didik nantinya diharapkan menjadi pelajar yang siap kerja dan kompeten, serta berbudi luhur di lingkungan masyarakat.
Program pendidikan “Merdeka Belajar” meliputi empat pokok kebijakan, antara lain: 1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN); 2) Ujian Nasional (UN); 3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaan (RPP), dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.
Merdeka belajar menjadi salah satu program insisiatif yang ingin menciptakan suasana belajar yang bahagia, baik bagi peserta didik maupun para guru. Tujuan Merdeka Belajar adalah agar para guru, peserta didik, serta orang tua bisa mendapatkan suasana bahagia. Merdeka adalah mahardddhika yang berarti kaya, sejahtera dan kuat.
Oleh sebab itu, guru harus mampu sebagai pendidik dan penggerak dalam konsep merdeka belajar. Guru diharapkan mampu menjadi sosok pemimpin pembelajar. Guru harus selalu mengasah kompetensinya secara berkala sesuai dengan perkembangan zaman agar mampu memberikan yang terbaik sesuai dengan harapan pelanggan dalam hal ini adalah seluruh peserta didiknya. Guru harus selalu meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosialnya. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Guru selain mengajar juga dituntut untuk melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan melalui kegiatan: 1) Pengembangan Diri (PD) yang meliputi: a)diklat fungsional, b) kegiatan kolektif guru, 2) Publikasi Ilmiah (PI): a)presentasi pada forum ilmiah, b)publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu dibidang pendidikan fomrlah, c) publikasi buku pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru, 3) Karya Inovasi (KI): a) menemukan teknologi tepat guna, b) menemukan/menciptakan karya seni, c) membuat/memodifiasi alat pelajaran/peraga/praktikum, d)mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,soal dan sejenisnya. Semoga para guru memiliki semangat yang tinggi dalam menjaga amanat profesinya sebagai pendidik yang sudah memilih dan terpilih untuk menjadi sosok INVESTOR ILMU. Dengan demikian, guru mampu mendidik generasi penerus perjuangan bangsa yang pada saatnya nanti akan menjadi penentu dan pengisi kemerdekaan bangsa. Guru akan menjadi sosok istimewa dalam diri anak bangsa karena dari guru mereka memiliki masa depan yang gemilang.
Jayalah para guru Indonesia, jasamu tak terhingga sebagai pembangun insan cendekia, engkau pembangun prestasi, engkau pembingkai karakter pribadi anak didik, engkau sangat berjasa kepada negeri..... Terus maju para guru menjadi penyemangat dan pembangun untuk mewujudkan merdeka belajar.
SELAMAT HARI GURU NASIONAL TAHUN 2020
“BANGKITKAN SEMANGAT WUJUDKAN MERDEKA BELAJAR“
SMK Bisa !
SMK Hebat !
SMK Negeri 2 Magelang Juara dan Unggul !
Identitas Penulis:
Afif Suryono,S.Pd.,M.Pd.
Guru SMK Negeri 2 Kota Magelang
Alamat :
Rumah : Rt 01/Rw 02 Sojomerto Lor.Sidomulyo.Salaman.Magelang
e-mail :afifsuryono23@gmail.com
Alamat Kantor : Jalan A Yani 135 A Magelang Telp (0293) 362577,Fax (0293)313172
Riwayat Pekerjaan :
No.Hp/WA : 081328796960
Copyright © 2017 - 2025 SMK NEGERI 2 MAGELANG All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id